JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sempat akan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100 persen dan menerapkan pembelajaran jarak jauh selama satu bulan ketika masih menjadi pembahasan di lingkup pemerintahan pusat.
Anies menuturkan saat ini PTM sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin berpegang pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
"Kalau masih dalam proses, ada usulan. Tapi bila sudah jadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini adalah kedisiplinan dalam pemerintahan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022, malam.
Dirinya mengakui bahwa ia lah yang mengusulkan penghentian PTM kapasitas 100 persen di DKI Jakarta selama sebulan. Namun, ketika PTM sudah diputuskan tetap ada, maka Pemprov DKI pun berpegang pada keputusan tersebut.
"Kita akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujar Anies.
Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua yang salah satunya mengatur ketentuan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen.
Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Kepgub yang dipantau di Jakarta, Rabu, menjelaskan ketentuan tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 31 Januari 2022.
Dalam Kepgub tersebut Anies menerapkan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News