JAKARTA- Polisi menangkap S (43), pelaku pelecehan terhadap dua anak di bawah umur yang melakukan aksi bejatnya di tempat pemakaman umum (TPU) Becang, Jalan Pejaten Barat 2 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pelaku mengajak bermain sebelum menarik lengan dan membuka celana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 9.30 WIB. Korban dalam kasus itu masing-masing berinisial A laki-laki berumur 8 tahun dan DAF laki-laki berumur 7 tahun.
Pelaku terlebih dahulu mengajak dua korban bermain dengan menarik lengan ke lokasi. Kemudian dengan diiming-imingi uang jajan pelaku membuka celana korban.
"Cara mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban diajak ke pemakaman. Turunkan celana korban, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan keluarga korban ke Mapolres Jakarta Selatan. Kemudian atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Penangkapan dari aksi bejatnya dikarena pelaku kerap berpindah tempat."Di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," kata Zulpan.
Follow Berita Okezone di Google News