Share

Bejat! 2 Bocah Dilecehkan di Kuburan

Erfan Maaruf, iNews · Selasa 15 Februari 2022 17:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 15 338 2547738 bejat-2-bocah-dilecehkan-di-kuburan-MkUWYKYcwf.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

JAKARTA- Polisi menangkap S (43), pelaku pelecehan terhadap dua anak di bawah umur yang melakukan aksi bejatnya di tempat pemakaman umum (TPU) Becang, Jalan Pejaten Barat 2 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pelaku mengajak bermain sebelum menarik lengan dan membuka celana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 9.30 WIB. Korban dalam kasus itu masing-masing berinisial A laki-laki berumur 8 tahun dan DAF laki-laki berumur 7 tahun.

Pelaku terlebih dahulu mengajak dua korban bermain dengan menarik lengan ke lokasi. Kemudian dengan diiming-imingi uang jajan pelaku membuka celana korban.

"Cara mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban diajak ke pemakaman. Turunkan celana korban, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan keluarga korban ke Mapolres Jakarta Selatan. Kemudian atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Penangkapan dari aksi bejatnya dikarena pelaku kerap berpindah tempat."Di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," kata Zulpan.

Follow Berita Okezone di Google News

Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal berlapis Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP.

"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata pungkas Zulpan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini