JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil-genap di tiga kawasan di Jakarta, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol dan Ragunan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan ganjil-genap di tempat wisata berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sesuai dengan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 per tanggal 14 Februari 2022.
"Selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap (gage) di tempat wisata ditiadakan," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Dikatakan Sambodo, peniadaan ganjil-genap sementara di tiga tempat wisata ini dilakukan lantaran kapasitas pengunjung di kawasan wisata itu telah dibatasi hingga 50 persen mengikuti kebijakan PPKM level 3 terbaru.
Meski begitu, Sambodo menegaskan peniadaan gage di 3 kawasan tidak mempengaruhi ganjil genap di 13 kawasan di DKI Jakarta. Sebab, gage di 13 kawasan Jakarta tetap berlaku sampai saat ini.
"Tapi, perlu ditekankan ganjil genap di 13 kawasan ini masih berlaku," tukasnya.