TANGERANG - Seorang pria berinisial SH (34) ditangkap jajajran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, setelah diduga lakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan dengan modus awal menawarkan lowongan pekerjaan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, korbannya merupakan ER yang berkenalan dengan tersangka melalui media sosial.
“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2/2022).
Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun nyatanya, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menarik perhatian korban.
Dari perkenalakan itu, mereka pun melanjutkan komunikasi dengan saling bertukar nomor handphone. Dan hingga akhirnya, pada Sabtu 19 Februari 2022, tersangka mengajak korban bertemu.
“Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan,” popar Zain.
Diketahui, persawahan tersebut terletak di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono. Dan dijelaskan Zain bahwa tersangka bersama pelaku tiba di lokasi pada Minggu 20 Februari 2022, dini hari.
"Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ungkapnya.