TANGERANG - Satuan Reskrim Polresta Tangerang menangkap delapan komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di 123 lokasi hanya dalam kurun waktu sebulan di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dalam satu komplotan berisi 17 orang. Dijelaskannya pengungkapan ini merupakan hasil di sepanjang bulan Februari 2022.
"Sebanyak 17 orang lakukan di 123 TKP di wilayah hukum Polresta Tangerang,โ papar Zain, Selasa (1/3/2022).
BACA JUGA:Tepergok Curi Motor, Pria Ini Babak Belur Dihajar Wargaย
Lebih lanjut, 17 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari 10 pelaku yang bertugas mencuri kendaraan bermotor. Dan inisial ke-10 orang tersebut yakni DW, IB, JM, BO, RJ, HR, RH, YI, K, dan S.
Kemudian, tujuh diantaranya sebagai penadah atau yang mengambil hasil curian tersebut yakni A, AP, SR, FP, PJ, ZN, MN alias CL.
ย BACA JUGA:Ganti Motor Tim Patroli, Kapolda Metro: Jangan Sampai Kalah dari Pelaku Balap Liar
Dipaparkan Zain, para pelaku tersebut hanya menggunakan kunci letter T dan Y. โBarang bukti sudah kita amankan, salah satunya yang disita ada 24 kendaraan bermotor, ada kunci Y dan kunci T," tandasnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara