TANGERANG - James Bond (27), warga Teluk Naga, Kota Tangerang, ditangkap polisi setelah motornya diketahui merupakan hasil curian. Penangkapan itu terjadi pada Minggu, 27 Februari 2022 di mana ketika pihak Polsek Neglasari melakukan patroli pada dini hari sekitar pukul 01,00 WIB.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menuturkan James Bond kala itu tengah melintas menggunakan motor Suzuki Satria bewarna merah dengan plat nomor B 74 MES.
“Karena menggunakan plat nomor mencurigakan kemudian anggota Patroli Polsek Neglasari Polres Tangkot langsung lakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor berikut dengan motor dan surat- suratnya,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/3/2022).
Lantaran surat kendaraan berbeda dengan plat nomor, James Bond pun dibawa ke Polsek Neglasari guna dimintai keterangan.
Menurut pengakuan James Bond, dia membeli motor tersebut pada bulan Desember 2020 silam dengan cara membeli via aplikasi Facebook.
“James Bond bertemu COD di daerah Jelambar Jakarta Barat seharga Rp2.000.000,” kata Putra.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui kendaraan tersebut nyatanya milik seseorang bernama Setio Eri yang beralamat di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Alhasil, pihak Polsek Neglasari pun mendatangi kediaman Setio, dan mengetahui bahwa motor tersebut diakui telah digelapkan sejak 18 Januari 2018.
“Dia ini menjadi korban penggelapan terkait dengan sepeda motor miliknya,” ungkapnya.