JAKARTA - Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit mengklaim, pengemudi Honda Jazz yang menabrak tiang Starbuck hingga terbakar, ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.Â
Sigit mengatakan, setelah diusut pengemudi Honda Jazz tersebut merupakan tersangka kasus pengeroyokan terkait Pasal 170 KUHP.
"Dia (sopir) ada perkara lain (pasal) 170. Dia DPO rupanya," ujar Sigit saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (17/3/2022).Â
Baca juga:Â Mobil Ludes Terbakar di Kebayoran Baru Jaksel
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih dalam kepada tersangka. Menurutnya, ia diduga memiliki kasus lain yang menyangkut pasal-pasal hukum.Â
"Tapi yang bersangkutan ada perkara selain Pasal 170 mungkin nanti ditahan di sana di polsek," jelasnya.Â