TANGERANG - Seorang pria berinisial DW (45) ditangkap polisi karena terbukti memperkosa anak asuhnya yaitu AM yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan DW itu diketahui sudah berlangsung selama 6 tahun terakhir, tepatnya saat korban masih berusia 7 tahun.
"Awal itu saat korban umur 7 tahun, selama kurang lebih 6 tahun, korban disetubuhi, pengakuan pelaku setahun sekali. Total itu 7 kali tindak pemerkosaan. Namun, untuk di tahun 2022, pelaku melakukannya 3 kali," jelas Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Selasa (22/3/2022).
Antara korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat sebagai ayah dan anak asuh. Pelaku sendiri bersedia mengasuh korban karena ibu korban merupakan seorang pekerja.
"Korban dan pelaku ini bukan angkat, karena si pelaku enggak menikah dengan ibu korban. Hanya saja, dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban yang bekerja," ucapnya.
 Baca juga: Bejat, Pria Beristri Sodomi ABG Tetangganya Sendiri
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui aksi pemerkosaan pertama dilakukan pelaku di rumah korban di kawasan Desa Cangkudu. Pelaku kerap kali ke rumah korban karena memiliki hubungan yang dekat dengan keluarga korban.
"Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini, ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," lanjutnya.
Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu selalu dilakukan di rumah korban ketika ibu korban sedang bekerja. Pelaku juga mengaku kepada polisi bahwa dia memiliki kelainan seks sejak SMP.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut