JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis angkat suara perihal penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.
Kata dia, laporan tersebut tidak masuk dalam kategori laporan polisi, tetapi sifatnya pengaduan karena dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
"(Dugaan tindak pidana yang diadukan Haris Azhar Cs, red) melalui pengaduan bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Berdasarkan KUHAP, pengaduan tersebut bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu. Laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang sehingga laporan tersebut perlu ditindaklanjuti.
"Laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban sesuai undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu akan terjadinya peristiwa pidana," kata Auliansyah.
Baca juga:Â Luhut Siap Hadapi Laporan Balik Haris Azhar dan Fatia
Sementara itu, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yakni pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan.
Baca juga:Â Ditetapkan Tersangka, Haris Azhar Siap Ditahan Kapan Saja
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Auliansyah.
(fkh)