TANGERANGÂ Â - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang telah melakukan evaluasi penerapan sistem one way di jalan Daan Mogot. Dinas terkait mengakui bahwa sejak dimulai 20 Februari 2022 lalu ada peningkatan rata-rata kecepatan dari kendaraan yang melintas di Jalan Daan Mogot, Lio Baru dan Jalan Bouraq.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menyatakan, kecepatan awal sebelum diberlakukannnya one way rata-rata 25,3 kilometer per jam. Sedangkan saat ini dengan sistem one way meningkat menjadi 28,9 kilometer per jam. Artinya, telah terjadi peningkatan sekitar tiga kilometer per jam.
"Secara rata-rata kecepatan tersebut, bisa dikatakan rekayasa yang kita terapkan ini sudah tepat. Bisa dinyatakan sistem one way ini sudah 90 persen tepat diberlakukan, tinggal sedikit-sedikit pemaksimalan saja," ungkap Wahyudi, Rabu (30/3/2022).
Ia pun menuturkan, sejumlah evaluasi dari ranah Dishub masih akan menetapkan rambu-rambu, evaluasi segmen ruas jalan yang terjadi percepatan, demi kesalamatan bisa dilakukan pelambatan dengan dibangunnya speed trap.
"Ada 23 ruas jalan dari masyarakat mulai jalan Pembangunan Satu, Dua hingga Jalan Lio Baru yang harus terjadi pelambatan itu yang akan kita maksimalkan lagi. Semua segera dan langsung kita kerjakan bersama seluruh tim terkait," papar Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Ruta Ireng Wicaksono menyatakan dalam pemaksimalan sistem one way jalan Daan Mogot, Lio Baru dan Bouraq PUPR akan melakukan penyetaraan kualitas jalan antara Daan Mogot dengan Lio Baru dan Bouraq.
Perbaikan radius simpang dan putaran kendaraan pada moukevart satu dan dua serta pemaksimalan dua U trun di Daan Mogot dan Arkadia setelah Poligen. Sedangkan bersama Kementrian jembatan Batu Ceper juga akan dilakukan perbaikan.