TANGERANG - Sebanyak 16.187 botol minuman keras (miras) dan narkotika dimusnahkan pihak Polres Metro Tangerang Kota jelang Ramadan 2022, Rabu (30/3/2022).
Miras dan narkoba yang dimusnahkan itu adalah barang bukti kasus kejahatan yang terjadi selama periode tahun 2021-Maret 2022.
“Hari ini rilis beberapa kasus dan lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Capaian akhir 2021 dan juga ditahun 2022 dimulai dari Januari sampai dengan Maret,” ujarnya Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (30/3/2022).
“(Pemusnahan hari ini) terdiri dari belasan ribu botol miras, kemudian sabun cair, dan juga ekstasi serta sabuk kristal yang di mana tadi sudah kita saksikan kita musnahkan,” katanya.
Sementara itu, Komarudin menyebut, terkait kasus narkotika pihaknya mengamankan 4 tersangka karena tersandung kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Keempat tersangka tersebut adalah YD, RK, SR dan RW. Dari YD didapati dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,44 gram.
Dari tangan RK didapati dengan narkotika jenis sabu sebanyak 4.000 ml yang dibekukan menjadi 16.000 gram.
Selanjutnya SR berhasil ditangkap karena miliki sabu seberat 48,36 gram. Terakhir, RAW, menjadi tersangka karena kedapati miliki narkotika jenis ekstasi sebanyak 245 butir.
Keempat tersangka tersebut dijatuhi pasal 114 ayt (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.