JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Ramadan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H, di abwah ini adalah jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Bulan Suci Ramadan:
- Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB
- Jumat Pukul 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB
Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun dalam Kepgub DKI Jakarta tersebut Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal.
Salah satunya dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News