TANGERANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK menetapkan 3 tersangka atas kasus pengelolaan sampah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Tangerang. Pengelolaan sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3 yang seharusnya dikelola secara khusus.
“Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43), MS (59) dan G (52) sebagai tersangka dari kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang,” ujar Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers pada Sabtu (2/4/2022).
Rasio mengatakan bahwa penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Walikota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga rawan mengalami longsor saat musim hujan," lanjutnya.
Baca juga:Â Muncul Tempat Sampah Liar di Pasar Sumberlawang Sragen, Baunya Menyengat
Rasio juga menegaskan bahwa penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. Terlebih lagi, tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Baca juga:Â Baru Diresmikan, Alun-Alun Kota Depok Sudah Dikeluhkan Warga soal Sampah