TANGERANG – Polisi menangkap dua dari empat pelaku pemerkosaan remaja putri berinisial S. Kedua tersangka berinisial AS (31) dan MM (28) melakukan aksi kejinya itu pada pertengahan tahun 2021 lalu di kediaman AS.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa antara korban dan tersangka diketahui sudah saling mengenal melalu media sosial. Perkenalan itu akhirnya berujung pelaku mengajak korban ke rumah pelaku AS.
"Saat tiba di kediaman AS, didapati tiga pelaku lainnya dengan inisial MM, R, dan A sedang bepesta miras. Di sana, korban langsung diajak untuk bergabung, namun ditolak korban," ujar Kapolres pada Senin (4/4/2022).
 Baca juga: Herry Wirawan Tak Hanya Dihukum Mati, Juga Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Para Korban
Para pelaku kemudian memaksa korban untuk bergabung dan mengancam tidak akan diantar pulang. Korban lalu dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri dan akhirnya diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.
"Korban ini enggak sadar kalau dia diperkosa, sampai akhirnya dia diantarkan pulang oleh pelaku," ujarnya.
Korban awalnya tak menyadari bahwa dirinya telah diperkosa. Hingga pada Januari 2022, korban merasakan hal yang aneh pada tubuhnya dan memeriksakan diri ke rumah sakit. Hasilnya diketahui bahwa korban hamil sekitar 6 bulan. Korban langsung menyadari apa yang telah dialaminya dan menceritakan hal itu kepada kedua orang tuanya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut