JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota. Sebab, Jakarta masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 18 April.
Aturan ganjil-genap tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022," bunyi diktum kedua SK yang ditanda tangani Kadishub Syafrin Liputo dilihat, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Tegakkan Aturan PPKM, Polisi Masih Berlakukan Ganjil Genap di Kota BandungÂ
Aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keenam dalam SK.
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
BACA JUGA:Akhir Pekan, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil GenapÂ