JAKARTA - Polisi menangkap delapan orang pelaku tawuran yang menewaskan satu orang berinisial MD (20) di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Kedelapan pelaku tawuran tersebut masih berusia di bawah umur.Â
Kedelapan pelaku itu yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).Â
"Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di KBU. Mereka semua masih di bawah umur," ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim dalam konferensi pers, Rabu (13/4/2022).Â
Baca juga:Â Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja Ditangkap Polisi
Dodi menjelaskan, kejadian tawuran tersebut bermula saat sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar.Â
Namun, beberapa pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.Â
"Mereka menamakan diri mereka Junior Jatipulo di IG-nya itu, memang ada tantangan- tantangan yang kami lihat," jelasnya.Â
Dalam peristiwa itu, satu remaja berisinial MD dilaporkan tewas sementara dua orang remaja yakni A dan Z mengalami luka bacok.Â
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam terjerat dengan pasal 170 dan 358 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara