JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kawasan Wisma Pratama di Jalan Cendrawasih Raya, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal itu, didasari karena kawasan tersebut sering dijadikan praktik prostitusi.
Seperti diketahui, sebelum penyegelan oleh Satpol PP. Wisma tersebut telah dilakukan penggerebekan oleh Polda Metro Jaya pada 5 April 2022 lalu. Hal ini, didasari karena banyaknya keluhan yang beredar dari masyarakat terkait prostitusi online.
"Telah dilakukan penangkapan beberapa orang mucikari dan PSK oleh Polda Metro Jaya berdasarkan pengembangan pelaporan masyarakat mengenai prostitusi dengan pemanfaatan aplikasi online Michat," dikutip MPI dalam keterangan resmi Satpol PP DKI, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, Setelah dilaksanakan penelusuran data dan perijinan oleh Pemprov DKI Jakarta ditemukan bahwa tempat tersebut tidak berizin. Sehingga, pihak Satpol PP DKI menyegel 52 kamar dengan garis segel Pol PP hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Untuk menandakan bahwa tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sampai dengan dilakukan pengurusan perijinan sesuai ketentuan oleh penanggung jawab tempat," ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono menyampaikan bahwa anggota Satpol PP Kecamatan akan tetap mengawasi lokasi untuk memastikan tempat usaha tidak beroperasi dan masyarakat sekitar juga dapat melaporkan apabila ternyata masih ada pelanggaran aktivitas.
(aky)