JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko atau warung kelontong yang tak mengantongi izin di wilayah Warakas, Senin (18/4/2022).
Wakil Camat Tanjung Priok, Ma'mun mengatakan terdapat 202 botol miras berbagai merk berkadar alkohol tinggi yang disita petugas saat razia penyakit masyarakat ditengah bulan Ramadan.
"Hasil operasi hari ini didapatkan sebanyak 202 botol miras dari berbagai merek yang kesemuanya mengandung alkohol tinggi yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, apalagi di bulan suci Ramadan ini," Kata Ma'mun di lokasi.
Ma'mun menjelaskan, jika pada operasi miras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap beredarnya penjualan miras yang dijual sejumlah toko maupun warung tanpa mengantongi izin edar.
Keseluruhan toko maupun warung tersebut dikenakan sanksi teguran atau administrasi untuk tidak lagi menjual miras dikemudian hari apabila tidak mengantongi izin edar.
"Kepada mereka (pemilik toko maupun warung) kami tegaskan apabila menjual kembali miras tanpa izin edar maka tak segan akan kami tindak lebih dari operasi yang dilakukan," tegasnya didampingi Kasatpol PP Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati
BACA JUGA:Sungguh Terlalu, Bukannya Tobat Dua Pemuda Ini Malah Pesta Miras di Bulan PuasaÂ
Ditambahkanya, bahwa razia yang dilakukannya akan terus dilakukan. Petugas akan melakukan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat adanya pemasok miras tersebut.
"Arah kita saat ini tidak sampai tindak lanjut kepada pemasok tapi ketika ada laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Ma'mun.