Share

RPA Perindo Sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta Utara

Yohannes Tobing, Sindonews · Jum'at 22 April 2022 21:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 22 338 2583777 rpa-perindo-sosialisasi-uu-perlindungan-perempuan-dan-anak-di-jakarta-utara-wLm8fA3rtf.JPG RPA Perindo sosialisasikan UU TPKS di Jakut (Foto: MPI)

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan sosialisasi undang undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak kepada perempuan atau emak-emak di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan sosialisasi ini merupakan penyuluhan agar masyarakat 'melek' terhadap kasus kekerasan yang kerap terjadi.

"Inti dari sosialisasi kita berharap ada tindakan pencegahan supaya anak kita tidak mengalami tindakan kekerasan," Kata Jeannie saat ditemui di Komunitas Belajar Anak pada Jumat (22/4/2022).

Jeannie berharap dengan adanya penyuluhan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini dengan demikian setiap perempuan bisa mengetahui upaya apa yang harus di lakukan.

"Karena ada undang-undang yang mengatur dan bagaimana orang tua kita berperan sebagai sahabat anak terbaik," Ucap Jeannie.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu Yuni (40), salah satu peserta yang ikut dalam penyuluhan tersebut mengaku baru mengetahui adanya undang undang yang mengatur dan melindungi anak dan perempuan.

Menurut warga asal Warakas ini, dengan adanya sosialisasi yang didapat. Dirinya sangat memahami dan mengetahui peran penting orang tua dalam melindungi anak.

"Jadi saya bisa memantau anak lebih baik lagi. Diarahin lagi jadi saya tahu kalau ada undang-undang yang melindungi hak anak dan perempuan," Tuturnya.

"Jadi dari sini saya bisa melindungi dan mengetahui untuk melindungi anak saya kedepannya," Pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini