JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan sosialisasi undang undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak kepada perempuan atau emak-emak di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan sosialisasi ini merupakan penyuluhan agar masyarakat 'melek' terhadap kasus kekerasan yang kerap terjadi.
"Inti dari sosialisasi kita berharap ada tindakan pencegahan supaya anak kita tidak mengalami tindakan kekerasan," Kata Jeannie saat ditemui di Komunitas Belajar Anak pada Jumat (22/4/2022).
Jeannie berharap dengan adanya penyuluhan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini dengan demikian setiap perempuan bisa mengetahui upaya apa yang harus di lakukan.
"Karena ada undang-undang yang mengatur dan bagaimana orang tua kita berperan sebagai sahabat anak terbaik," Ucap Jeannie.
Follow Berita Okezone di Google News