JAKARTA - Menjelang hari Raya Idul Fitri, petugas Satpol PP Pademangan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (25/4/2022). Hasilnya, ratusan botol miras ditemukan.
Camat Pademangan Didit Mulyadi mengatakan, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung dan toko jamu yang diduga selama ini menjual minuman keras.
"Giat kali ini kita menyisir warung yang menyediakan minuman keras golongan B dan kita dapat kurang lebih menyita 106 botol minuman keras beralkohol dengan alkohol 17 persen," kata Didit.
 BACA JUGA:Bulan Ramadan, Ratusan Botol Miras Disita di Tamansari
Dijelaskan Didit, 106 minuman keras ditemukan dari dua warung jamu. Menurutnya pedagang minuman keras tersebut berkedok menjadi penjual jamu instan supaya tidak terdeteksi.
"Dari dua warung jamu pinggir jalan, modusnya berkedok warung jamu. Untuk izin nya kalo buat jamu ga ada izin nya untuk kadar alkohol sampai 17 persen," ucapnya.
 BACA JUGA:Bulan Ramadan, Puluhan Botol Miras Disita Petugas Satpol PP Padang
Didit menambahkan, usai mengamankan ratusan miras tersebut. Selanjutnya pihaknya pengumpulan untuk didata dan akan dimusnahkan, dibarengi dengan wilayah lain.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk mengikuti aturan yang ada. "Pedagangnya kami himbau bahwa ini tidak boleh diperjual belikan, karena harus ada izin," pungkasnya.
(wal)