BOGOR – Polisi meminta masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan atau takbir keliling saat malam takbiran serta bermain petasan di wilayah Kota Bogor.
(Baca juga: Cuaca Panas, Tumpukan Petasan di Lapak Pedagang Meledak)
Larangan itu merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api. Di dalamnya disebutkan, benda yang boleh dan benda yang tidak boleh diledakan. Dalam Undang Undang dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
"Kebijakannya (malam takbiran) sama dengan sebelumnya bahwa tidak boleh konvoi, diimbau agar masyarakat takbiran dari masjid. Masalah petasan kami tetap melarang warga untuk menyalakan petasan atau mercon," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).
Sementara itu, terkait pengamanan arus mudik dan libur Lebaran pihaknya akan lebih pada mengatur kelancaran lalu lintas. Juga akan mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat arus balik mudik Lebaran.