JAKARTA - Penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia menjadi sorotan. Sebab, penamaan stadion kebanggaan warga Ibu Kota tersebut tidak sesuai dengan undang-undang dan Perpres.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan penamaan JIS yang menggunakan bahasa asing. Menurutnya, Jakarta merupakan kota dengan taraf internasional.
"Apa alasannya menggunakan bahasa asing, kenapa tidak menggunakan Bahasa Indonesia? Seperti yang sudah saya sampaikan, Jakarta ini bukan cuma ibu kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," kata pria yang akrab disapa Ariza, Rabu (11/5/2022).
Ariza mengungkapkan, pihaknya tetap terbuka terhadap kritik masyarakat, dan memikirkannya dengan bijak. Namun, ia menyampaikan bahwa dengan penamaan tersebut, Jakarta dianggap akan setara dengan kota lain di dunia.
"Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta, tapi ada juga orang asing, dan Jakarta akan menjadi (bagian) dari kota lain di dunia," ucapnya.
Tapi Ariza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti soal penamaan tersebut.
"Sekali lagi kita akan putuskan sebaik mungkin."
Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif.
Dia meminta Anies Baswedan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63 Tahun 2019.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang Pemerintah Daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," kata Syarif kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.