JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 447 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa sebentar lagi akan segera melewati pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Ia mengajak masyarakat agar terus berdoa.
"Insya Allah, sebentar lagi kita akan segera melewati pandemi ini dengan baik. Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa, dan jaga imunitas tubuh, jaga kesehatan, semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya," ucap Anies dalam keterangnnya dikutip, Kamis (12/5/2022).
Anies pun meminta masyarakat jangan abai. Tetap disiplin protokol kesehatan.
"Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir, jangan abai, tetap pakai maskernya, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan,” ujarnya.