JAKARTA - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan, dan penyitaan terkait kasus tindak pidana korupsi mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Penggeledahan dan penyitaan dokumen dan surat dilakukan di rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat.
"Telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (15/5/2022).
BACA JUGA:Kejati DKI Sita Dokumen Terkait Kasus Mafia Tanah Pertamina
Sejumlah tempat yang digeledah di antaranya JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat.
"Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor," ujar Ashari.
BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah, BPN Siapkan Layanan Pertanahan DigitalÂ
Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut