JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat untuk waspada jika ada modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan Satpol PP.
Penipuan itu dengan modus mengirimkan sejumlah uang ke rekening tertentu setelah sebelumnya mendapatkan sanksi dari pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Bersama ini disampaikan kepada para Manajemen/Pelaku Usaha di Jakarta, Apabila ada pihak yang menghubungi untuk meminta sejumlah uang dengan di transfer melalui rekening tertentu dengan atas nama Pimpinan Satpol PP, agar tidak ditanggapi atau dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian sebagai indikasi penipuan," ujar unggahan Instagram resmi Satpol PP DKI @satpolpp.dki dikutip MPI Selasa (17/5/2022).
Ia menegaskan bahwa untuk pembayaran administrasi yang diterapkan oleh pihak Satpol PP DKI Jakarta bukan nama petugas maupun pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga:Â Langgar Prokes, 120 Tempat Usaha di DKI Jakarta Diberi Sanksi
"Bentuk pembayaran saksi denda administrasi yang diterapkan oleh pihak Satpol PP DKI Jakarta bukan atas nama petugas atau pimpinan Satpol PP," katanya menambahkan.
Arifin menambahkan, dana yang disetorkan tersebut hanya dalam bentuk rekening Bank DKI atas nama Pemprov DKI Jakarta, bukan atas nama rekening pribadi.
"Dana yang disetorkan melalui rekening Bank DKI atas nama Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya.
Baca juga:Â Satpol PP DKI Jakarta Siagakan 5.300 Personel Hadapi Musim Penghujan