JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pria berinisial D alias Boby (50) sebagai tersangka atas kasus perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome) di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Saat itu pelaku sedang menaiki tangga kamar kosnya kemudian terhalang oleh korban.
"Pada saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik ke lantai 4, pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau (si korban). Akhirnya si pelaku mengangkat korban tepat pada di bagian dada si korban sambil di remas," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu (18/5/2022)
Lantaran korban menggunakan celana pendek, pelaku kemudian memasukkan jari tangannya ke dalam selangkangan korban selama 30 detik jari. Orangtua korban yang mengetahui kejadian itu langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga:Â Minta Antar ke Kamar Mandi, Pria Ini Malah Cabuli Bocah di Rumah Makan
"Kemudian kami melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku," tuturnya.
Pasmaa mengatakan, saat ini pihaknya dengan tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani masalah trauma healing atau psikologis terhadap korban.
Baca juga:Â Gadis Berkebutuhan Khusus di Tamansari Jakbar Diduga Dilecehkan Tetangganya