JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat tetap melarang bar dan tempat hiburan menampilkan aksi Disc Jockey (DJ), meskipun sesuai ketentuan PPKM DKI Jakarta operasional kafe, bar dan restoran kini sudah lebih longgar termasuk jam buka hingga pukul pukul 02.00 WIB.
"Dilarang menampilkan pertunjukan DJ, melantai, dan menyumbang lagu," tulis surat edaran yang diterbitkan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Selasa (18/5/2022).
 BACA JUGA:Menkes Sebut Super Immunity Alasan Masyarakat Indonesia Boleh Lepas Masker
Larangan tersebut tertuang dalam peraturan nomor dua poin b Keputusan nomor e-0012 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Corona Virus Disease pada Sektor Pariwisata, kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan dalam keterangannya.
Menurut surat edaran itu, larangan itu diterbitkan agar tidak terjadi kerumunan warga di dalam area kafe, bar, ataupun restoran selama beroperasi.
 BACA JUGA:Penggunaan Masker Dilonggarkan, Ini Kata Epidemiolog
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur jumlah maksimal pengunjung yakni hanya 75 persen dari kapasitas utama.