JAKARTA β Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap alasan truk pengangkut tinja membuang limbah di selokan. Diketahui, sopir truk tersebut tidak mau membayar retribusi pembuangan limbah.
(Baca juga: Buang Limbah Tinja Sembarangan di Matraman Jaktim, Dinas LH DKI: Dikenakan Uang Paksa Rp500 Ribu)
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya langsung memberikan sanksi kepada pelanggar.
βTim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jl. By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur," kata Yogi saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Yogi mengatakan, atas perbuatannya sopir truk pengangkut tinja yang membuang limbah sembarangan, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. "Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000," tambahnya.
Yogi juga mengajak masyarakat agar melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait lingkungan melalui aplikasi JAKI.
"Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI," tutupnya.