JAKARTA - Kapasitas Bus Transjakarta kini dapat menampung 100% pengguna dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Diketahui Jakarta saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 23 Mei mendatang.
"Dengan kapasitas 100 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker baik di Halte maupun di dalam Bus Transjakarta," tulis laman Instagram @pt_transjakarta, Kamis (19/5/2022).
 BACA JUGA:Ingat! Mulai Besok Transjakarta Ubah Rute Halte Tosari dan Halte Bundaran Senayan
Kemudian, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
 BACA JUGA:Libur Panjang, Warga Jakarta Serbu Bus Wisata Transjakarta
Sementara itu, jam operasional layanan Transjakarta pada masa PPKM Level 2 pukul 05.00-22.00 WIB. Sedangkan angkutan Malam Hari (AMARI) beroperasi pukul 22.01-24.00 WIB.
(wal)