BEKASI - Pria berinisial A (25), pembunuh calon kakak ipar hingga meninggal dunia di Bintara, Bekasi, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal itu sesuai dengan sangkaan pasal yang dilayangkan polisi terhadapnya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki saat mengadakan jumpa pers.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Hengki kepada wartawan di Bekasi, Selasa (24/5/2022).
Dalam penangkapan tersangka, turut diamankan juga sejumlah barang bukti. Adapun barang buktinya merupakan sebilah celurit, sepasang sendal milik korban, pakaian korban dan pelaku.
“Pelaku dalam keadaan sadar, karena merasang tersinggung akibat kata-kata sensitif (dari korban),” tuturnya.
Hengki mengatakan jajarannya masih mendalami kasus ini. “Sedang dalam penyelidikan,” tuturnya.
(aky)