JAKARTA - Anggota Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta setiap oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terbukti melakukan perselingkuhan untuk diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(Baca juga: Layangan Putus Polda Metro, Briptu Andreas Ternyata Dipecat 2021 Usai Selingkuhi Bripda Rika)
Hal ini menanggapi kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polri. Salah satu yang hangat beberapa waktu terakhir yakni kisah perselingkuhan layaknya sinetron 'Layangan Putus' dari Briptu A, istri dari Briptu A (Isty Febriyani), dan Bripda RKH (Rika Putri Handayani).
Diketahui, Isty Febriyani yang mengetahui perselingkuhan suaminya Briptu A dengan Bripda RKH menduga pemberian sanksi PTDH tidak benar-benar dijalankan dan keduanya hanya dipindah tugaskan dan masih bertugas sebagai anggota Polri pasca sidang kode etik atas perzinahan pada Oktober 2021 silam.
“Kami turut prihatin adanya kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota Polri," ujar Poengky Indarti, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Ia mengaku belum mengetahui kasus ini, tetapi jika membaca statement Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dimuat sejumlah media online nasional, telah disampaikan Briptu Andreas telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).