JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut terkait aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Jakarta akan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Diketahui Jakarta turun menjadi level 1 mulai 24 Mei - 6 Juni 2022 mendatang.
"Untuk detailnya mengenai perkantoran rumah, swalayan, besok akan kita sampaikan. Hari ini sudah disiapkan pergubnya, inshaAllah nanti akan diumumkan tunggu sebentar ya," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/202) malam.
BACA JUGA:PPKM Kembali Diperpanjang, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Walaupun Pandemi Sudah Membaik
Kemudian, Ariza menyebut terkait pembukaan kembali kawasan wisata Monumen Nasional (Monas) juga akan disampaikan.