JAKARTA - Polisi meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) warga Cengkareng, Jakarta Barat atas kasus dugaan pemalsuan uang. Praktik pemalsuan terjadi selama enam bulan terakhir.
"Sudah 6 bulan berjalan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat konferensi pers di Polsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Anak Kost Ditangkap PolisiÂ
Syafri mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta dengan berbagai pecahan. Uang tersebut diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
"Jadi, dia belanjakan (pakai uang palsu itu) sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah, kembaliannya (uang asli) itulah yang dia kumpulkan," ujarnya.
Seperti diketahui, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang yang beredar di wilayahnya.
 BACA JUGA:Nahas, Pedagang Takjil di Bekasi Jadi Korban Peredaran Uang Palsu