TANGERANG - Pria berinisial MK ditangkap polisi lantaran mencuri sebuah sepeda motor terjadi di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan pelaku berhasil ditangkap pada Senin 23 Mei lalu.
Terkait kronologis awal mula kejadian ini terjadi ketika korban yang baru saja pulang bekerja mendapati motornya hilang dari tempat parkiran motor.
“Korban melihat sepeda motor yang korban parkir di area PT KMP (kantornya) sudah tidak ada, kemudian korban berusaha mencari dan menanyakan kepada Satpam yang jaga waktu itu namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan,” paparnya dalam keterangan, Kamis (26/5/2022).
Selanjutnya dijelaskan korban mendapat informasi bahwa ada transaksi penjualan sepeda motor yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.
Setelah diselidiki lebih lanjut, nyatanya kendaraan tersebut cocok dengan kendaraan yang hilang dengan plat nomor A-5020-VAP, Honda Beat Deluxe tahun 2021, warna silver.
“Dilakukan introgasi di ketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mengambil sepeda motor tersebut di halaman parkir PT. Keramindo Mega Pertiwi," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP