JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang berujung maut di Jalan MT Haryono depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu 25 Mei 2022. Meski demikian, JRS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak ditahannya JRS lantaran tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," kata Sambodo, Jumat (27/5/2022).
Sambodo menjelaskan, saat kejadian JRS mengalami stroke ringan dan saat itu dalam keadaan yang tidak sadar menginjak gas mobilnya hingga terjadinya tabrakan beruntun.
Baca juga:Â Kecelakaan Beruntun di MT Haryono, Pengemudi Pajero Stroke Ringan dan Kejang-Kejang
"Iya sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," ujarnya.
Baca juga:Â Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah, Bercak Darah Masih Berceceran
Follow Berita Okezone di Google News