Share

Tersangka Penyebab Kecelakaan Beruntun di Depan Menara Saidah Tak Ditahan

Erfan Maaruf, iNews · Jum'at 27 Mei 2022 22:30 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 27 338 2601485 tersangka-penyebab-kecelakaan-beruntun-di-depan-menara-saidah-tak-ditahan-GxPuPcl0m3.jpg Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: Okezone.com)

JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang berujung maut di Jalan MT Haryono depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu 25 Mei 2022. Meski demikian, JRS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak ditahannya JRS lantaran tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," kata Sambodo, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menjelaskan, saat kejadian JRS mengalami stroke ringan dan saat itu dalam keadaan yang tidak sadar menginjak gas mobilnya hingga terjadinya tabrakan beruntun.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di MT Haryono, Pengemudi Pajero Stroke Ringan dan Kejang-Kejang

"Iya sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," ujarnya.

Baca juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Depan Menara Saidah, Bercak Darah Masih Berceceran

Follow Berita Okezone di Google News

Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada 2021. Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.

Ia mengatakan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 5 sepeda motor. Dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.

Sambodo mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan JRS yang merupakan seorang mahasiswa sebagai tersangka. JRS dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca juga: Korban Kecelakaan Beruntun di Depan Menara Saidah Dilarikan ke RS Medistra dan Budi Asih

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini