TANGERANG - Seorang pria berinisial SMR (35) ditangkap polisi karena diduga telah mencuri dua ekor kambing milik warga.
Pencurian itu dilakukan di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Rabu 25 Mei 2022 lalu. Tak hanya SMR, satu pelaku lain saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
“Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri kambing berinisial SMR alias BJ (35), dan salah satu pelaku melarikan diri namun penyidik telah mengetahui Identitasnya," ujar Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki pada Sabtu (28/5/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kambing yang diduga milik korban. Adapun pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita dari SMR alias BJ yaitu 2 ekor kambing dan 2 tali plastik warna merah," jelas Hengki.
(kha)