JAKARTA - Konflik antara perwira Polda Metro Jaya, AKP DK, dengan mertuanya, NS serta adik ipar, CS, berujung damai. Mereka sepakat menempuh jalur restorative justice dan polisi menghentikan penyelidikan kasus pencurian tersebut.
"Iya membenarkan adanya perdamaian. Polda Metro dalam hal ini mengedepankan penyelesaian kasus ini menggunakan restorative justice karena ini menyangkut persoalan keluarga sehingga diharapkan memberikan solusi bagi kedua belah pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
AKP DK diketahui melaporkan mertuanya bernama NS ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencurian. Tidak terima dilaporkan, NS melaporkan balik menantunya itu ke Propam Mabes Polri.
Kedua pihak lalu dipertemukan di Polda Metro Jaya pada Selasa (31/5/2022). Hasil pertemuan tersebut disepakati kasus selesai secara damai atau restorative justice.
Zulpan mengatakan kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporan yang pernah dilayangkan masing-masing. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro juga akan menghentikan penyelidikan laporan AKP DK. Begitu juga laporan mertua di Propam akan dihentikan.
"Ya, kalau laporan dicabut kan kasusnya disetop. AKP DK mencabut di Krimum dan mertuanya mencabut laporannya yang di Propam," ujar Zulpan.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP