JAKARTA - Sebelum terjadi pembunuhan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, korban dan tersangka menonton video porno bersama-sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sebelum pembunuhan tersebut, tersangka SY dan MYM serta korban menonton video porno di handphone.
"Saat kejadian MYM dan SY berkumpul di rumah korban pukul 8.30 WIB bersama menonton video porno yang berasal dari HP pelaku SY," kata Zulapan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022).
Saat menonton video pornografi tersebut, tiba-tiba korban melontarkan kalimat yang membuat pelaku sakit hati. Korban meminta kakak perempuan pelaku untuk diajak berkencan dengan tarif Rp300 ribu.
"Kalimat yang disampaikan korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban 'mau gak Rp300 ribu dipake pelaku'," kata Zulpan.
Tak terima kakaknya dilecehkan, pelaku langsung mengambil kapak yang ada di rumah korban lalu membacoknya hingga tewas.
"Saat pelaku dengar, naik darah dan cekcok dengan korban. Pelaku SY menghajar korban dengan kapak di rumah korban. Walaupun korban teriak karena bercanda, namun pembunuhan tetap dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut