JAKARTA - Polisi menangkap dua orang yang mengaku sebagai Debt Collector atau mata elang DM (30) dan RS (32) yang merampas paksa motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 24 Mei 2022. Satu orang pelaku berinisial RS merupakan residivis kasus narkoba.
"Pelaku RS residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat konferensi pers, Kamis (2/6/2022).
Adapun RS sendiri diduga telah beraksi sebanyak empat kali dalam kurun waktu belum satu tahun. Satu tersangka lain yakni DM, diduga telah beraksi sebanyak delapan kali.
Hasil kejahatan tersebut kemudian pelaku jual kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas. "Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran," kata Ardhie.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Cengkareng menciduk dua pelaku berinisial DM (30) dan RS (32) yang telah merampas sepeda motor milik korban STI (23) di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa 24 Mei 2022. Satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran polisi lantaran berhasil kabur.
Kejadian tersebut bermula saat korban tengah menuju wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tiba-tiba diadang oleh pelaku yang berjumlah tiga orang di Jalan Inspeksi Cengkareng, Rawa buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah dihentikan, korban ditanyai perihal surat-surat kendaraannya dan berkilah kalau korban sedang menunggak cicilan. Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan kunci sepeda motornya dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos pulang korban.
Follow Berita Okezone di Google News