JAKARTA – Dua pria yang mengaku sebagai debt collector ditangkap polisi setelah melakukan perampasan motor milik warga di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berinisial SB (26) dan YR (22) dibekuk setelah polisi mengamankan rekannya berinisial OYS (31).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto para pelaku menggunakan aplikasi ‘Maju Terus’ dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan korban.
"Iya jadi muncul nama, kemudian muncul alamat, sehingga dia (pelaku) bisa tahu dan meyakin orang teraebut (korban) bahwa dia memang dari leasing," jelas Reno.
Reno juga mengatakan bahwa modus ini telah dilakukan pelaku sebanyak lima kali dalam setahun terakhir. Setelah merampas motor korban, pelaku akan menjualnya ke seorang penadah dengan harga jauh di bawah pasaran.
Follow Berita Okezone di Google News