BEKASI - Jajaran Sat Reskrim Polsek Setu, Bekasi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Kedua pelaku ditangkap gegara memakai dan hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi rakyat. Setelah dilakukan penyelidikan, teridentifikasi dua pelaku yang bukan warga Kecamatan Setu hendak melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.
“Modusnya mereka pada saat kita amankan mereka membawa nakrotika jenis sabu itu yang rencananya akan diedarkan di Setu,” kata Sugeng, Rabu (8/6/2022).
Sugeng menjelaskan kedua tersangka yakni E dan AH yang merupakan warga Tambun Selatan. Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan 0,43 gram sabu-sabu.
“Barang bukti yang bisa diamankan yaitu satu bungkus dulu gorio-rio (kemasan snack) warna biru dengan berat bruto 0,43 gram dari tangan pelaku E,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling lama 20 tahun itu ungkap kasus yang dilakukan oleh Polsek Setu,” tuturnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(kha)