JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan penerapan ganjil-genap di Jakarta.
Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta ini sudah diberlakukan lagi sejak Senin 30 Mei 2022 yang lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan sudah menyosialisasikan kebijakan ini. Sosialisasi tersebut dilakukan hingga 5 Juni 2022.
Kebijakan ganjil-genap itu diterapkan saat jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari.
Simak 5 fakta titik baru ganjil-genap Jakarta selengkapnya di sini!
ย
1. Jam operasional
Pagi : Pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
- Sore : Pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB
Diterapkan setiap hari Senin-Jumpat. Pada hari Sabtu, Minggu, serta libur Nasional, ganjil-genap tidak berlaku.
Follow Berita Okezone di Google News
2. Aturan ganjil-genap
Ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya.
3. Denda jika melanggar
Pelanggaran sistem ganjil-genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/ LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
ย
4. Titik ganjil-genap
Dinas Perhubungan memberlakukan sistem ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota.
Syafrin menuturkan, akan ada 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil-genap. Hal itu guna menilai efektivitas penerapan sistem ganjil-genap serta bahan evaluasi.
โKita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya.
5. Denda tilang mulai berlaku
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai 13 Juni 2022 .
โ13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),โ ujar Syafrin.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.