TANGERANG,- Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat yang terletak di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menuturkan dari pengamanan ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
Diakui Dedi, pelaku yang diamankan berinisial HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos).
“Kemudian petugas juga mengamankan 9 orang terapis," paparnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/6/2022).
Selanjutnya Dedi mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada sebuah platform aplikasi.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan akhirnya ditemukan akun yang menawarkan jasa prostitusi online.
“Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," ungkapnya.
Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.
“Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp500.000 yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," paparnya.
Alhasil, dari keterangan yang diperoleh, petugas mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
“Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis,” tandasnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP