JAKARTA - Polisi telah melakukan penyegelan di lokasi acara bungkus night sebuah tempat spa di Kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan (Jaksel).
(Baca juga: Viral Pesta Prostitusi Bungkus Night, Direktur Operasional hingga Pembuat Konten Jadi Tersangka)
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorangpun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyedikan ataupun penyeledikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Budhi menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan viralnya acara bungkus night.
"Dari delapan yang dilakukan pemeriksaan hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," ujar Budhi.
Menurutnya, keempat tersangka tersebut yaitu, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.
"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ucap Budhi.
Sebelumnya, sebuah unggahan poster viral di media sosial. Poster tersebut bertuliskan acara 'Bungkus Night' di daerah Wijaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara