JAKARTA - Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan bakal merekomendasikan pemberian sanksi tegas seperti pencabutan izin pada Hamilton Spa & Massage, Ruko Geand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan lantaran menjadi tempat kegiatan Bungkus Night yang berbau prostitusi.
"Kemungkinan itu (sanksi tegas cabut izin) salah satunya masukan dalam rapat nanti yang akan saya sampaikan, tapi tergantung dinas saja (penerapan sanksi)," ujar Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono pada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan mengikuti rapat bersama Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk membahas sanksi tersebut.
Dalam rapat tersebut, pihaknya bakal rekomendasikan pemberian tindakan sanksi tegas pada Hamilton Spa & Massage.
"Nanti kewenangan itu ada di Dinas (parekraf) DKI," katanya.
Dia menambahkan, pertimbangan rekomendasi pemberian sanksi tegas pada griya pijat itu lantaran sebelumnya diduga pernah melakukan acara Bungkus Night Vol.1 berbau pornografi dan prostitusi. Maka itu, sanksi tegas direkomendasikan agar kegiatan itu tak kembali terulang.
(aky)