TANGERANG - Dua pria berinisial AR (19) dan MA (21) ditangkap polisi terkait pelaku penipuan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rohman menuturkan, pihaknya menangkap pelaku pada Senin (20/6/2022).
Nur Rohman menuturkan, kasus ini bermula dari pelaku AR yang ketika itu baru berkenalan dengan korban menggunakan sepeda motor miliknya diantarkan pulang ke rumah.
"Ketika perjalanan pulang, sepeda motor milik AR mogok. Kemudian AR meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghidupkan senter untuk menyoroti mesin motor setelah handphone milik korban dipinjamkan ke pelaku,โ katanya dalam keterangan, Selasa (21/6/2022).
Tanpa diduga, pelaku seketika saja langsung menyalakan motornya dan membawa kabur handphone milik korban.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Cisoka. Personel Reskrim Polsek Cisoka langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, diketahui handphone tersebut dijual kepada pelaku berinisial MA.
"Handphone milik korban sudah dijual ke pelaku MA. Pada saat itu juga tim reskrim berangkat menuju perum taman kirana surya untuk melakukan pengangkapan pelaku MA," ucapnya.