TANGERANG - Seorang pria berinisial DI (32) ditangkap Polresta Tangerang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram.
DI ditangkap di depan SPBU di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita membenarkan terkait penangkapan itu.
“Benar, Satresnarkoba Polresta Tangerang telah menangkap pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu berinisial DI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).
Terkait modus peredaran, Gede menjelaskan, narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP), personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menangkap pelaku.
“Saat penggeledahan selanjutnya didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram," ujarnya.
Saat diinterogasi, DI mengaku perannya sebagai pengambil dan mengantar barang haram tersebut lebih dari 10 kali.