BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi dan Bea Cukai Kota Bekasi menyita 60.000 batang rokok. Penyitaan ini dilakukan lantaran puluhan ribu batang rokok dianggap ilegal dan beredar tanpa bea cukai.Â
“Kami dari Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Bekasi melakukan kegiatan monitoring terkait dengan masalah rokok tanpa cukai ataupun rokok ada cukai tetapi tidak resmi,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, dikutip Rabu (22/6/2022).
“Pada hari ini mendapat yang luar biasa ini lebih dari 50 atau 60 ribu batang lebih,” imbuhnya.
Abi mengatakan, penjaringan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda yakni Bekasi Selatan dan Bekasi Barat. Pihaknya pun tengah menyelidiki asal muasal dan penyebaran puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut.
“Tadi dari bea cukai meminta izin kepada saya untuk mengamankan orang tersebut itu akan dikembangkan lebih lanjut, satu orang yang yang diamankan ya, intinya itu ke mana saja larinya rokok ini dan dari mana saja rokok ini sumbernya,” lanjut dia.
 BACA JUGA:BPOM Diminta Tingkatkan Pengawasan dan Tindak Tegas Sindikat Penjual Obat Ilegal Daring