TANGERANG - Gugatan yang ditujukan untuk Jam’an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dalam kasus perdata tabung tanah. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (22/6/2022).
Ariel Mochtar selaku Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur menuturkan alasan tidak diterimanya gugatan ini. Hal itu karena gugatan yang diajukan kurang pihak.
“Jadi kami dari pihak tergugat Yusuf Mansur menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak,” ujarnya saat ditemui seusai sidang putusan di PN Tangerang.
Dijelaskan Ariel bahwa majelis hakim menerima esepsi yang diajukan terkait adanya pihak yang kurang dalam gugatan, di mana pihak yang tidak turut digugat dalam kasus ini ialah Koperasi Merah Putih.
Dijelaskan Ariel, Koperasi Merah Putih ini kerap masuk dalam setiap poin-poin yang disampaikan pihak penggugat.
“Artinya pertimbangan hakim adalah terkait Koperasi Merah Putih dalam gunggatannya itu tidak pernah dilibatkan dalam gugatan itu sendiri,” ungkapnya.
Dari hal ini, Ariel menyampaikan bahwa jika pihak Koperasi Merah Putih tidak turut digugat maka akan menimbulkan cacat hukum.
“Ini adalah subjek hukum yang berbeda yang harus diperlakukan berbeda dalam konteks gugatan,” tandasnya.
Kendati demikian, Ariel mengaku tidak mengetahui lebih lanjut keterkaitan Ustaz Yusuf Mansur dalam Koperasi Merah Putih tersebut.
“Tidak, saya tidak bertanya karena itu adalah hak beliau untuk bercerita. Yang saya eksplore yang hanya dalam gugatan saja,” paparnya.
Sementara kuasa hukum pihak penggugat, Asfa Davi Bya memberikan pendapat terkait hal ini. Dia pun mengaku bahwa tidak mengetahui peran Yusuf Mansur di dalam Koperasi Merah Putih.
Kendati demikian, dia menuturkan nama Yusuf Mansur kerap disandingkan oleh nama Koperasi Merah Putih.
“Iya bisa saja tidak tahu menahu, tapi setiap dia (Yusuf Mansur) pergi ke mana-mana apa lagi di Hongkong, banner di belakangnya itu selalu ada tulisan Darul Quran, Koperasi Merah Putih, dan sebagainya,” ungkapnya.
Kemudian Asfa berumpama melihat peran Yusuf Mansur sendiri dirasa miliki pengaruh untuk menarik investor di dalam kasus ini.
“Misal saya Koperasi Merah Putih mengajak anda untuk investasi, siapa yang mau? Enggak ada yang mau. Tapi karena saudara Jaman Nurchotib (Yusuf Mansur) itu datang, yang menghadiri berdasar kesaksian 1.000 orang, lebih kurang 200-250 orang yang langsung mendaftar,” tandasnya.
“Karena siapa? Bukan karena koperasi,” tambahnya.