JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan larangan terhadap seluruh aktivitas Organisasi Masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya.
"Iya. Tentukan dengan penyampaian Polda Metro kemarin kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
 BACA JUGA:Tegaskan Khilafatul Muslimin Menyimpang, Wapres: Harus Disetop
Larangan tersebut, kata Zulpan, menyusul pengusutan kasus pelanggaran dalam kegiatan yang ditangani pihak kepolisian.
Zulpan mengatakan, semua kegiatan pengajaran maupun aktivitas lainnya yang berkaitan dengan Khilafatul Muslimin bakal dilarang. Terlebih, kata Zulpan, kegiatan pendidikan yang dilakukan ormas tersebut pun tak terdaftar secara resmi sebagai lembaga pendidikan pemerintah.
 BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Berdiri sejak 1997, Kepala BNPT: Bukan Kecolongan, Ini Fenomena Era Demokrasi
"Nah jadi tidak ada lagi. Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah sekolah itu. Kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhammadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar," ucapnya.
"Tidak masuk kategori sekolah yang dikatakan oleh Kemendikbudristek. Itu tidak masuk. Nah itu yang Kita hentikan kegiatan belajarnya. Kemudian adanya juga penulisan kampung khilafah itu juga kita tiadakan. Sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus," sambungnya.